Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a. pemberian informasi;
b. pendataan dan pelayanan pengaduan; dan
c. pelayanan penanganan kepulangan.
(2) Pelayanan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di:
a. Debarkasi;
b. Help Desk;
c. Lounge;
d. Jalur Khusus Pekerja Migran INDONESIA;
e. Rumah Ramah; dan/atau
f. Terminal Kargo.
Your Correction
