Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
3. Debarkasi adalah tempat kedatangan langsung Pekerja Migran INDONESIA yang pulang dari luar negeri, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, maupun pos lintas batas negara.
4. Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah tempat asal tinggal atau domisili Pekerja Migran INDONESIA di daerah kabupaten/kota.
5. Rumah Ramah adalah tempat singgah/inap sementara untuk menampung Pekerja Migran INDONESIA terkendala selama menunggu proses kepulangan atau proses dirujuk ke instansi/lembaga lain dan dapat juga sebagai tempat pemberian informasi migrasi aman dan informasi pemberdayaan.
6. Help Desk adalah sarana pelayanan yang ada di tempat keberangkatan dan kedatangan untuk memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran INDONESIA secara umum dan Pekerja Migran INDONESIA terkendala secara khusus dalam mendapatkan informasi tentang kepulangan Pekerja Migran INDONESIA ke Daerah Asal maupun terhadap masalah yang dihadapi.
7. Lounge adalah fasilitas transit yang disediakan di tempat keberangkatan dan kedatangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang membutuhkan penanganan layanan kepulangan ke Daerah Asal dan tindak lanjut penyelesaian
masalah yang dihadapi.
8. Terminal Kargo adalah salah satu fasilitas pokok pelayanan di dalam bandar udara untuk memproses pengiriman dan penerimaan muatan udara, domestik maupun internasional yang bertujuan untuk kelancaran proses kargo serta memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan.
9. Jalur Khusus adalah jalur bagi Pekerja Migran INDONESIA dalam rangka memberikan kelancaran pelayanan keberangkatan dan kepulangan.
10. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
11. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
14. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP3MI adalah unit pelaksana teknis BP2MI yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
