Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggung jawab penyusunan Laporan Kinerja terdiri atas: a. Sekretaris Utama untuk Laporan Kinerja tingkat BP2MI; b. Eselon II yang ditunjuk untuk Laporan Kinerja tingkat unit organisasi eselon I; c. Kepala Bagian/pejabat terkait yang ditunjuk untuk Laporan Kinerja tingkat unit organisasi eselon II dan BP3MI.
Your Correction