Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja. (2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir Pengukuran Kinerja. (3) Formulir Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction