Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pimpinan unit organisasi masing-masing melakukan pemantauan dan evaluasi atas rencana aksi yang telah disusun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi tabel pemantauan dan evaluasi atas rencana aksi.
(3) Format tabel pemantauan dan evaluasi atas rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
