Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI menyusun rencana aksi atas Perjanjian Kinerja sebagai penjabaran dari target Perjanjian Kinerja secara periodik dan upaya pencapaiannya.
(2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang dengan ketentuan:
a. Sekretariat Utama melalui biro yang membidangi perencanaan mengoordinasikan penyusunan rencana aksi BP2MI atas Perjanjian Kinerja tingkat badan;
b. biro yang membidangi perencanaan mengoordinasikan penyusunan rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama;
c. tata usaha Inspektorat mengoordinasikan penyusunan rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Inspektur;
d. tata usaha pusat mengoordinasikan penyusunan rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Data dan Informasi dan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia;
e. Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan pada masing-masing kawasan mengoordinasikan Kedeputian masing-masing kawasan menyusun rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Deputi;
f. unit organisasi eselon II menyusun rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. BP3MI menyusun rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Kepala BP3MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Format rencana aksi atas Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
