Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sasaran, Program, dan Kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana strategis dijabarkan lebih lanjut dalam rencana Kinerja. (2) Rencana Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Sasaran, Program, Kegiatan, indikator, dan target yang ingin dicapai pada periode yang bersangkutan. (3) Rencana Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Kegiatan tahunan, indikator Kinerja, serta target yang akan dilaksanakan oleh BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI. (4) Rencana Kinerja dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran. (5) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar penyusunan target Kinerja dalam Perjanjian Kinerja yang akan dicapai oleh BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, BP3MI sampai dengan level individu.
Your Correction