Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) BP2MI menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam:
a. penyusunan rencana kerja tahunan;
b. penyusunan rencana kerja anggaran;
c. penyusunan Perjanjian Kinerja; dan
d. pengendalian pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran.
(4) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
a. rencana strategis BP2MI ditetapkan oleh Kepala BP2MI;
b. rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon I;
c. rencana strategis unit organisasi eselon II ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon II;
dan
d. rencana strategis BP3MI ditetapkan oleh Kepala BP3MI.
(5) Rencana strategis BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan paling lambat 5 (lima) bulan setelah rencana pembangunan jangka menengah nasional ditetapkan.
(6) Rencana strategis unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah rencana strategis BP2MI ditetapkan.
(7) Rencana strategis unit organisasi eselon II dan rencana strategis BP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan.
(8) Rencana strategis disusun dengan sistematika dan alat bantu penyusunan rencana strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
