Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BP2MI bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP BP2MI. (2) Pimpinan unit organisasi eselon I bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit organisasi eselon I yang dipimpinnya. (3) Pimpinan unit organisasi eselon II dan Kepala BP3MI bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di lingkungan unit organisasi yang dipimpinnya.
Your Correction