Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 09 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2020 tentang PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER.02/KA/I/2012 tentang Biaya Penempatan Eks Tenaga Kerja INDONESIA ke Hong Kong SAR; b. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER.03/KA/I/2012 tentang Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja INDONESIA dan Eks TKI ke Singapura; c. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER.07/KA/II/2012 tentang Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja INDONESIA dan Eks Tenaga Kerja INDONESIA Pekerja Rumah Tangga ke Macau SAR; d. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA ke Luar Negeri Melalui Kredit Usaha Rakyat Tenaga Kerja INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1744); dan e. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 02 Tahun 2020 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 425), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction