Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 09 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2020 tentang PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai biaya penempatan masih dapat diberlakukan hanya pada Calon Pekerja Migran INDONESIA yang sudah memiliki identitas Pekerja Migran INDONESIA; dan b. seluruh ketentuan mengenai biaya penempatan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.
Your Correction