Correct Article 8
PERBAN Nomor 09 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2020 tentang PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai biaya penempatan masih dapat diberlakukan hanya pada Calon Pekerja Migran INDONESIA yang sudah memiliki identitas Pekerja Migran INDONESIA;
dan
b. seluruh ketentuan mengenai biaya penempatan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.
Your Correction
