Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 09 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2020 tentang PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh P3MI, Kepala BP2MI dapat merekomendasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada P3MI. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA; atau c. pencabutan surat izin P3MI.
Your Correction