Correct Article 6
PERBAN Nomor 09 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2020 tentang PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA akan dilakukan oleh tim yang dibentuk secara khusus melalui surat keputusan Kepala BP2MI.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction
