Correct Article 5
PERBAN Nomor 09 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2020 tentang PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh BP2MI dibebankan kepada Pemberi Kerja dan/atau ditetapkan atas dasar kesepakatan antara pemerintah dengan pemerintah negara tujuan penempatan atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
Your Correction
