Correct Article 4
PERBAN Nomor 09 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2020 tentang PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya tidak dapat dibebani pinjaman yang dipaksakan secara sepihak oleh pihak manapun sebagai Biaya Penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak dan/atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan.
Your Correction
