Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 09 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2020 tentang PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pekerja Migran INDONESIA tidak dapat dibebani Biaya Penempatan. (2) Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tiket keberangkatan; b. tiket pulang; c. Visa Kerja; d. legalisasi Perjanjian Kerja; e. pelatihan kerja; f. sertifikat kompetensi kerja; g. jasa perusahaan; h. penggantian paspor; i. surat keterangan catatan kepolisian; j. Jaminan Sosial Pekerja Migran INDONESIA; k. pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri; l. pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan; m. transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan di INDONESIA; dan n. akomodasi. (3) Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada jenis jabatan: a. pengurus rumah tangga; b. pengasuh bayi; c. pengasuh lanjut usia (lansia); d. juru masak; e. supir keluarga; f. perawat taman; g. pengasuh anak; h. petugas kebersihan; i. pekerja ladang/perkebunan; dan j. awak kapal perikanan migran. (4) Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, hururf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf n dibebankan kepada Pemberi Kerja. (5) Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dibebankan kepada pemerintah daerah yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.
Your Correction