Correct Article 2
PERBAN Nomor 09 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2020 tentang PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Calon Pekerja Migran INDONESIA untuk dapat ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen yang meliputi:
a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
b. surat keterangan ijin suami atau istri, ijin orang tua, atau ijin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
c. sertifikat kompetensi kerja;
d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
f. Visa Kerja;
g. Perjanjian Penempatan; dan
h. Perjanjian Kerja.
Your Correction
