Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA secara terpadu.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan keempat (RPJMN IV) dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005- 2025, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
4. Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Tahun 2020 - 2024 yang selanjutnya disebut Renstra BP2MI adalah dokumen perencanaan BP2MI untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.