SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BP2MI;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya manusia, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, arsip, persuratan, dan rumah tangga;
f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Biro Keuangan dan Umum; dan
d. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, dan evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian dukungan kerja sama serta ketatausahaan biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, program, dan anggaran;
c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan kerja sama dan penyusunan naskah kerja sama dalam dan luar negeri; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan penataan organisasi dan tata laksana, serta ketatausahaan biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia dan pemetaan kompetensi sumber daya manusia;
c. pengelolaan pola karir dan manajemen talenta sumber daya manusia;
d. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;
e. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan disiplin, manajemen kinerja, penghargaan, mutasi, dan kesejahteraan sumber daya manusia;
f. pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia;
g. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
h. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan arsip, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa, serta ketatausahaan biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pengelolaan anggaran dan belanja pegawai;
b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan;
c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, dan protokol;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
e. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Biro Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaaan; dan
b. Kelompok Jabatan fungsional.
Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi, protokol, rumah tangga, pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi;
b. pelaksanaan urusan protokol;
c. penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan keamanan dalam; dan
e. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah;
f. Subbagian Protokol; dan
g. Subbagian Rumah Tangga.
(1) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Kepala.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan keuangan Sekretaris Utama.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, kearsipan, rumah tangga, penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, kearsipan, rumah tangga, penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, kearsipan, rumah tangga, penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.
(6) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan fasilitasi pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri.
(7) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara, layanan daya, keamanan, kebersihan, gedung, rumah dinas Pimpinan dan lingkungan kantor.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum, pembinaan dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, serta ketatausahaan biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan pemberian advokasi dan pertimbangan hukum;
c. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
d. pelaksanaan pemberian dukungan strategis pimpinan;
e. pengelolaan layanan informasi publik;
f. pelaksanaan diseminasi informasi;
g. pengelolaan media dan isu publik;
h. pengelolaan perpustakaan; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan fungsional.