Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.
(2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
