Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPKH dapat mendirikan bangunan di atas tanah wakaf DAU untuk tujuan Investasi dengan membayar biaya sewa tanah ke rekening nilai manfaat DAU. (2) Biaya pendirian dan/atau operasional bangunan menjadi beban biaya Investasi Keuangan Haji. (3) Kenaikan nilai bangunan dan nilai manfaat dari pengelolaan tanah dibukukan sebagai nilai manfaat dari Investasi Keuangan Haji.
Your Correction