Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAU dapat diinvestasikan untuk pembelian tanah dan/atau bangunan di Mekah dan/atau Madinah yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan Jemaah Haji INDONESIA. (2) Tanah dan/atau bangunan wakaf DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan BPKH. (3) Nilai manfaat dan kenaikan nilai tanah dan/atau bangunan wakaf DAU dibukukan sebagai nilai manfaat DAU.
Your Correction