Correct Article 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) DAU dapat diinvestasikan untuk pembelian tanah dan/atau bangunan di Mekah dan/atau Madinah yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan Jemaah Haji INDONESIA.
(2) Tanah dan/atau bangunan wakaf DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan BPKH.
(3) Nilai manfaat dan kenaikan nilai tanah dan/atau bangunan wakaf DAU dibukukan sebagai nilai manfaat DAU.
Your Correction
