Correct Article 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) BPKH dapat melakukan investasi langsung dengan membeli tanah dan/atau bangunan di Luar Negeri.
(2) Investasi tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pembelian tanah dan/atau bangunan; dan
b. pembelian tanah dan/atau bangunan untuk wakaf.
Your Correction
