Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPKH dapat melakukan investasi langsung dengan membeli tanah dan/atau bangunan di Luar Negeri. (2) Investasi tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. pembelian tanah dan/atau bangunan; dan b. pembelian tanah dan/atau bangunan untuk wakaf.
Your Correction