Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPKH dapat mendirikan perusahaan holding di dalam dan/atau Luar Negeri untuk tujuan mengendalikan kepemilikan saham BPKH di perusahaan publik dan/atau perusahaan nonpublik di Luar Negeri.
Your Correction