Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk tujuan kepemilikan saham di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, BPKH dapat membentuk SPV yang didaftarkan sebagai pemilik saham. (2) Pemilikan saham melalui SPV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk tujuan pemisahan liabilitas, mengoptimalkan nilai manfaat, dan/atau mengurangkan biaya operasional terkait kepemilikan saham di Luar Negeri. (3) Biaya operasional SPV menjadi bagian dari biaya investasi dan dibebankan sebagai bagian investasi yang menjadi dasar pembentukan SPV. (4) BPKH dapat menjual dan/atau memindahkan kepemilikan atas saham di Luar Negeri yang didaftarkan atas nama SPV dengan menjual dan/atau memindahkan kepemilikan saham di SPV. (5) SPV dibubarkan dalam hal BPKH menjual dan/atau memindahkan kepemilikan atas saham di perusahaan yang sahamnya terdaftar atas nama SPV tanpa mengalihkan kepemilikan atas saham di SPV.
Your Correction