Correct Article 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Untuk tujuan kepemilikan saham di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, BPKH dapat membentuk SPV yang didaftarkan sebagai pemilik saham.
(2) Pemilikan saham melalui SPV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk tujuan pemisahan liabilitas, mengoptimalkan nilai manfaat, dan/atau mengurangkan biaya operasional terkait kepemilikan saham di Luar Negeri.
(3) Biaya operasional SPV menjadi bagian dari biaya investasi dan dibebankan sebagai bagian investasi yang menjadi dasar pembentukan SPV.
(4) BPKH dapat menjual dan/atau memindahkan kepemilikan atas saham di Luar Negeri yang didaftarkan atas nama SPV dengan menjual dan/atau memindahkan kepemilikan saham di SPV.
(5) SPV dibubarkan dalam hal BPKH menjual dan/atau memindahkan kepemilikan atas saham di perusahaan yang sahamnya terdaftar atas nama SPV tanpa mengalihkan kepemilikan atas saham di SPV.
Your Correction
