Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilikan saham perusahaan publik dan/atau perusahaan nonpublik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau dengan menggunakan SPV dan/atau dengan mengatasnamakan perusahaan holding yang dimiliki BPKH.
Your Correction