Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Bentuk pemilikan saham di perusahaan nonpublik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan berikut:
a. perusahaan tersebut menjalankan usahanya sesuai prinsip syariah;
b. pemegang saham atau pengurus perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas atau Pegawai senior di BPKH; dan
c. dalam hal penyertaan BPKH pada saham perusahaan tersebut sama atau lebih besar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang diterbitkan perusahaan tersebut, BPKH harus menempatkan paling sedikit 1 (satu) wakilnya pada jajaran direksi dan atau dewan komisaris.
(2) Perusahaan nonpublik menjalankan usahanya sesuai prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, jika memenuhi ketentuan berikut:
a. anggaran dasar perusahaan tersebut menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah;
dan/atau
b. perusahaan tersebut tidak menyelenggarakan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan memenuhi rasio keuangan dimana total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen) dan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen).
Your Correction
