Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk pemilikan saham di perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan dengan cara: a. Investasi pemilikan saham secara langsung di perusahaan tersebut baik dalam proses sebelum dan/atau bersamaan dengan IPO; b. sebagai bagian dari penambahan modal; c. sebagai bentuk konversi pembiayaan; d. sebagai bentuk konversi Investasi lainnya menjadi kepemilikan saham; e. Investasi pemilikan saham untuk tujuan strategis; dan/atau f. bentuk pemilikan saham lainnya.
Your Correction