Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
Bentuk pemilikan saham di perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan dengan cara:
a. Investasi pemilikan saham secara langsung di perusahaan tersebut baik dalam proses sebelum dan/atau bersamaan dengan IPO;
b. sebagai bagian dari penambahan modal;
c. sebagai bentuk konversi pembiayaan;
d. sebagai bentuk konversi Investasi lainnya menjadi kepemilikan saham;
e. Investasi pemilikan saham untuk tujuan strategis;
dan/atau
f. bentuk pemilikan saham lainnya.
Your Correction
