Correct Article 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
Investasi langsung berupa pemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat dilakukan pada perusahaan publik dan/atau perusahaan nonpublik di Luar Negeri.
Your Correction
