Correct Article 63
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
Perencanaan dan pelaksanaan investasi Keuangan Haji harus memastikan keseimbangan dan kesesuaian antara kebutuhan likuiditas untuk pengeluaran BPIH dengan jangka waktu Investasi dan pelaksanaan pencairan Investasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jangka waktu Investasi dana BPKH pada berbagai instrumen investasi diselaraskan dengan profil estimasi kebutuhan likuiditas pengeluaran untuk penyelenggaraan ibadah haji untuk mencapai kesesuaian antara kebutuhan likuiditas pengeluaran untuk penyelenggaraan ibadah haji dan pencairan dana Investasi, baik yang bersifat jangka pendek, menengah, maupun panjang;
b. profil estimasi kebutuhan likuiditas pengeluaran untuk penyelenggaraan ibadah haji didasarkan pada hasil kajian dan dilakukan review secara periodik sesuai dengan proyeksi perubahan asumsi komponen biaya
penyelenggaraan ibadah haji di periode berjalan dan periode haji berikutnya; dan
c. kebutuhan dana likuid dapat ditempatkan pada instrumen yang setara kas, termasuk portofolio Investasi berjangka pendek.
Your Correction
