Correct Article 62
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri melakukan evaluasi berkala atas Investasi Keuangan Haji Luar Negeri.
(2) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri menyampaikan laporan secara tertulis ke Badan Pelaksana mengenai evaluasi berkala atas Investasi Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan dari Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan atas kelanjutan atau divestasi Investasi Luar Negeri.
Your Correction
