Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka Investasi Keuangan Haji di Luar Negeri, Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri dapat berkoordinasi dan/atau bekerja sama dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di Luar Negeri, termasuk dengan pihak yang mewakili lembaga dan/atau pemilik aset yang dapat menjadi objek Investasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction