Correct Article 60
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
Dalam rangka Investasi Keuangan Haji di Luar Negeri, Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri dapat berkoordinasi dan/atau bekerja sama dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di Luar Negeri, termasuk dengan pihak yang mewakili lembaga dan/atau pemilik aset yang dapat menjadi objek Investasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
