Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPKH dapat menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan Investasi atau mendapatkan saran, pendapat, rekomendasi, dan hal lain dari pihak ketiga. (2) Penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan Investasi atau mendapatkan saran, pendapat, rekomendasi, dan hal lain dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi atau menghilangkan tanggung jawab Badan Pelaksana untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction