Correct Article 59
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) BPKH dapat menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan Investasi atau mendapatkan saran, pendapat, rekomendasi, dan hal lain dari pihak ketiga.
(2) Penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan Investasi atau mendapatkan saran, pendapat, rekomendasi, dan hal lain dari pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi atau menghilangkan tanggung jawab Badan Pelaksana untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
