Correct Article 58
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Investasi Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi dapat menggunakan jasa tenaga ahli yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dibutuhkan.
(2) Masukan dan/atau rekomendasi dari tenaga ahli dapat menjadi dasar pertimbangan untuk Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dalam mengambil keputusan.
Your Correction
