Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Investasi Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi dapat menggunakan jasa tenaga ahli yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dibutuhkan. (2) Masukan dan/atau rekomendasi dari tenaga ahli dapat menjadi dasar pertimbangan untuk Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dalam mengambil keputusan.
Your Correction