Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanpa mengurangi kewajiban memenuhi ketentuan dalam Peraturan Badan ini, Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri dapat memberi rekomendasi ke Badan Pelaksana untuk pemilihan dan/atau pelaksanaan investasi Keuangan Haji dengan menggunakan jasa Manajer Aset, Manajer Investasi dan/atau Manajer Portofolio. (2) Manajer Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah entitas yang memberikan jasa pengelolaan aset termasuk tanah, bangunan dan barang yang dapat dinilai dengan uang termasuk untuk membangun, melaksanakan, menjaga meningkatkan dan/atau melakukan disposal atas aset. (3) Manajer Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat paling sedikit: a. entitas berlisensi dari otoritas yang melakukan fungsi pengawasan di negara tersebut; b. memiliki pengalaman dalam memberikan jasa pengelolaan aset; dan c. membuktikan kemampuan mengelola aset Investasi Luar Negeri. (4) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah entitas yang mempunyai perizinan untuk melakukan kegiatan pengelolaan investasi termasuk financial planner, brokers, dan kegiatan lain yang termasuk dalam lisensi manajer investasi. (5) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat paling sedikit: a. entitas berlisensi dari otoritas yang melakukan fungsi pengawasan di negara tersebut; b. memiliki pengalaman dalam memberikan jasa pengelolaan investasi; dan c. membuktikan kemampuan mengelola investasi; (6) Manajer Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan entitas yang melakukan pengelolaan Investasi dan instrumen investasi termasuk untuk membuat, mengelola dan memonitor portofolio serta melakukan divestasi atau exit sesuai instruksi yang diberikan. (7) Manajer Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memenuhi syarat paling sedikit: a. entitas berlisensi dari otoritas yang melakukan fungsi pengawasan di negara tersebut; b. memiliki pengalaman dalam memberikan jasa pengelolaan portofolio; dan c. membuktikan kemampuan mengelola portofolio Investasi Luar Negeri.
Your Correction