Correct Article 52
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Badan Pelaksana menilai dan mempertimbangkan usulan Investasi.
(2) Badan Pelaksana dapat meminta informasi dan/atau data tambahan untuk tujuan menilai usulan Investasi.
(3) Badan Pelaksana mempertimbangkan kajian Investasi, kajian manajemen risiko dan dokumen lain yang disampaikan untuk mendukung usulan Investasi.
(4) Persetujuan Badan Pelaksana dapat diberikan dalam rapat Anggota Badan Pelaksana.
(5) Persetujuan Badan Pelaksana dapat diberikan secara tertulis yang dilakukan dalam bentuk sirkuler.
(6) Usulan Investasi yang telah mendapat persetujuan Badan Pelaksana disampaikan ke Dewan Pengawas untuk penilaian dan persetujuan.
Your Correction
