Correct Article 49
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri menyampaikan usulan rencana Investasi tahunan untuk penilaian dan persetujuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana Investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
