Correct Article 48
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri wajib menyusun rencana Investasi tahunan.
Your Correction
