Correct Article 46
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
Pelaksanaan dan/atau pengelolaan Investasi dengan menunjuk wali amanat (trustee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) dapat dilakukan untuk tujuan mengoptimalkan pengelolaan Investasi, pemisahan liabilitas, mengoptimalkan nilai manfaat dan/atau mengurangkan biaya operasional terkait pelaksanaan dan/atau pengelolaan Investasi Luar Negeri.
Your Correction
