Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan dan/atau pengelolaan Investasi Luar Negeri dapat dilakukan dengan menggunakan struktur perwaliamanatan (trust). (2) BPKH dapat menunjuk individu, lembaga dan/atau institusi untuk bertindak sebagai wali amanat (trustee) dalam pelaksanaan dan/atau pengelolaan Investasi Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, Investasi BPKH dapat didaftarkan atas wali amanat (trustee) yang bertindak untuk kepentingan BPKH selaku penerima manfaat (beneficiary) berdasarkan perjanjian perwaliamanatan (trust) tertulis.
Your Correction