Correct Article 44
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pemilihan lokasi dan struktur SPV mempertimbangkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Proses pembentukan dan operasional SPV tunduk kepada peraturan yang berlaku di negara tersebut.
(3) Biaya operasional SPV menjadi bagian dari biaya Investasi dan dibebankan ke atas Investasi yang menjadi basis pembentukan SPV tersebut.
(4) BPKH dapat menjual dan/atau memindahkan kepemilikan atas Investasi Luar Negeri yang didaftarkan atas nama SPV dengan menjual dan/atau memindahkan kepemilikan saham di SPV.
(5) SPV dibubarkan dalam hal BPKH menjual dan/atau memindahkan kepemilikan atas objek Investasi yang didaftarkan atas nama SPV tanpa mengalihkan kepemilikan atas saham di SPV.
(6) SPV dibentuk untuk jangka waktu sesuai jangka waktu investasi yang didaftarkan atas nama SPV.
(7) BPKH dapat membubarkan SPV sebelum periode sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas alasan strategis, nilai manfaat dan/atau tujuan pembentukan SPV sudah tidak berlaku.
Your Correction
