Correct Article 42
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pelaksanaan Investasi Luar Negeri secara langsung oleh BPKH dapat dilakukan dengan dan/atau tanpa menggunakan SPV.
(2) Dalam hal pelaksanaan suatu jenis Investasi dan/atau pengelolaan Investasi dianggap dapat dilakukan dengan efisien melalui SPV, BPKH dapat membentuk SPV untuk tujuan tersebut.
Your Correction
