Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf h dilakukan dalam rangka pemenuhan tujuan dari pengelolaan Keuangan Haji. (2) Investasi dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek investasi Luar Negeri, jika objek yang menjadi underlying investasi dan/atau rangkaian kegiatan transaksi yang dilaksanakan di Luar Negeri. (3) Investasi Luar Negeri dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau dengan bekerja sama dengan lembaga dan/atau instansi baik di dalam negeri maupun di Luar Negeri.
Your Correction