Correct Article 38
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Investasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g dapat dilakukan dalam bentuk Investasi pengelolaan portofolio.
(2) Pengelolaan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pengelolaan satu jenis portofolio atau multi aset portofolio.
(3) Pengelolaan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh manajer portofolio yang ditunjuk BPKH.
(4) Pengelolaan satu jenis portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas investasi yang distruktur khusus untuk tujuan pengelolaan portofolio oleh pihak yang membuat struktur tersebut.
(5) Pengelolaan multi aset portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. produk finansial dan/atau instrumen yang tersedia di pasar;
b. kegiatan Investasi;
c. produk yang distruktur khusus untuk menjadi bagian dari portofolio yang dikelola;
d. instrumen Investasi yang distruktur dalam bentuk murabahat bil wa'ad;
e. investasi atas kegiatan Investasi manajer portofolio yang patuh syariah dan memberikan nilai manfaat yang berbasiskan proyek;
f. investasi atas kegiatan Investasi manajer portofolio yang patuh syariah dan memberikan nilai manfaat yang berbasiskan indeks; dan/atau
g. jenis Investasi lainnya.
Your Correction
