Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e merujuk kepada investasi Luar Negeri yang bertujuan untuk memberikan pembiayaan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. pembiayaan jangka pendek; b. pembiayaan jangka menengah; c. pembiayaan jangka panjang; d. pemberian fasilitas pembiayaan; dan/atau e. pembiayaan alternatif (alternative financing). (3) Pembiayaan alternatif (alternative financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk: a. pembelian kemudian penyewaan kembali (sale and leaseback); b. pembiayaan berbasis komoditas (tawarruq); c. pembiayaan berbasis peer-to-peer; d. pembiayaan melalui crowdfunding; dan/atau e. pembiayaan alternatif lainnya. (4) Investasi dalam bentuk pemberian pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara: a. pembiayaan oleh BPKH; b. pembiayaan sindikasi (syndicated financing) yang dikelola oleh lembaga dan/atau institusi di Luar Negeri; c. Private Placement yang berbasis pembiayaan- pembiayaan proyek dan/atau portofolio; d. pembiayaan asset di suatu Trust dan/atau unit investasi kolektif (collective investment units) yang dikelola lembaga dan/atau institusi di Luar Negeri; dan/atau e. bilateral oleh BPKH dan Mitra, dengan pola kerja sama dengan lembaga dan/atau instansi lain dan/atau dilaksanakan melalui pihak lain yang ditunjuk BPKH.
Your Correction