Correct Article 35
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pasar modal merujuk kepada pasar finansial dalam arti luas untuk aset finansial dan komoditas yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.
(2) Investasi di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dapat berupa:
a. instrumen pasar modal di Luar Negeri baik primary market maupun secondary market;
b. instrumen finansial, sukuk, saham/efek syariah;
c. funds;
d. instrumen komoditas;
e. transaksi forwards;
f. transaksi futures;
g. options;
h. swaps;
i. produk terstruktur (structured products) yang seluruh atau sebagian dari underlying produk tersebut merupakan instrumen pasar modal;
dan/atau
j. instrumen derivatif (derivatives).
(3) Investasi di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau melalui pihak lain yang ditunjuk BPKH.
Your Correction
