Correct Article 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pasar uang merujuk kepada pasar finansial di Luar Negeri yang bertransaksi atas financial funds dan/atau aset finansial yang berjangka waktu pendek.
(2) Investasi di pasar uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dapat dilakukan dalam bentuk:
a. instrumen trade finance;
b. treasury bills;
c. bill of exchange;
d. treasury placement;
e. funds termasuk money market funds;
f. produk yang menggunakan underlying kegiatan penempatan dana jangka pendek antarinstansi perbankan di Luar Negeri;
g. instrumen pasar uang di Luar Negeri; dan/atau
h. structured products yang seluruh atau sebagian dari underlying produk tersebut merupakan instrumen pasar uang.
(3) Investasi di pasar uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau melalui pihak lain yang ditunjuk BPKH.
Your Correction
