Correct Article 33
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Investasi dalam bentuk produk instansi keuangan Syariah di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilakukan di lembaga keuangan syariah yang diawasi otoritas yang melakukan fungsi pengawasan di negara tersebut.
(2) Investasi dalam bentuk produk instansi keuangan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau bekerja sama dengan lembaga di Luar Negeri.
Your Correction
