Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Investasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dilakukan dalam bentuk: a. produk perbankan di Luar Negeri; b. produk instansi keuangan syariah yang diatur serta diawasi oleh bank sentral, Otoritas Jasa Keuangan, otoritas pasar modal di Luar Negeri dan/atau otoritas yang melakukan fungsi regulasi dan/atau pengawasan di yurisdiksi terkait; c. Investasi di pasar uang; d. Investasi di pasar modal; e. pembiayaan; f. pengelolaan aset; g. pengelolaan portfolio; h. Investasi dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah; i. Investasi bisnis penyediaan jasa; dan/atau j. sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang.
Your Correction