Correct Article 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Current Text
Selain bentuk Investasi langsung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Investasi langsung lainnya dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pemilikan saham; dan
b. pembelian tanah dan/atau bangunan.
Your Correction
