Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain bentuk Investasi langsung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Investasi langsung lainnya dapat dilakukan dalam bentuk: a. pemilikan saham; dan b. pembelian tanah dan/atau bangunan.
Your Correction